Selasa, 20 Juni 2023 15:20

Komisi I DPRD Parepare Konsultasi Publik Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Konsultasi publik Komisi I DPRD Kota Parepare mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Selasa (20/6/2023).
Konsultasi publik Komisi I DPRD Kota Parepare mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Selasa (20/6/2023).

Komisi I DPRD Parepare konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini nantinya mengatur bantuan pemerintah kepada pesantren dalam hal pendidikan, kesehatan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, dan kursus atau pelatihan agar santri-santri memiliki keterampilan setelah lulus.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Komisi I DPRD Kota Parepare melakukan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi Komisi I terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Konsultasi publik dihadiri sejumlah legislator DPRD Parepare, termasuk Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid; Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudi Najamuddin; Wakil Ketua Komisi I DPRD Parepare, Sulaiman; Sekretaris Komisi I DPRD Parepare, Musdalifah Pawe, serta Anggota Komisi I DPRD Parepare, Bambang Nasir, Hariani, dan Sudirman Tansi. Kegiatan berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Selasa (20/6/2023).

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudi Najamuddin, menyampaikan di Parepare terdapat banyak pesantren yang dikelola, baik oleh individu, yayasan, maupun pemerintah. Namun, menurutnya, perlu ada pengaturan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pesantren.

Baca Juga : DPRD Puji Kinerja Akbar Ali Selesaikan Utang Pemkot Parepare

Komisi I DPRD Parepare juga berupaya memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini karena mayoritas santri di Parepare berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Pengelola pesantren juga memiliki kepentingan yang kuat terhadap aspek keagamaan. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah dalam hal pendanaan.

"Melalui Perda ini, kami insyaallah akan berusaha mengatur tentang bantuan pemerintah kepada pesantren, khususnya tentang pendidikan, kesehatan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, dan kursus-kursus atau pelatihan," jelas Rudi.

Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA-PPAS APBD-P 2023

Komisi I DPRD Parepare berharap agar santri-santri dari pesantren ini tidak menjadi beban di masa depan dan memiliki keterampilan setelah lulus.

"Jadi, selain berdakwah mereka tentu juga akan bekerja," kata legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Rudi menegaskan, Komisi I DPRD Parepare menginisiatifkan penyusunan perda mengenai pesantren sebagai bentuk nyata dari jargon Kota Parepare, yaitu Kota Santri dan Kota Ulama.

Baca Juga : DPRD Parepare Segera Usulkan Tiga Nama Pj Wali Kota

"Sekarang kami mau menagih pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutif, sesuai tagline yang mereka selalu dengungkan. Ini yang kami mau buktikan," tegasnya.

Rudi menjelaskan, DPRD bukanlah pelaksana. DPRD hanya merancang peraturan dan regulasi, sedangkan eksekutif bertindak sebagai pelaksana.

"Apabila nanti perda ini sudah selesai dan tidak dia eksekutor, itu cerita mati. Jadi kita harap eksekutif mensupport apa yang kita kerjakan. Dan implementasinya yaitu ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota," terang Rudi.

Baca Juga : Tiga Anak Telantar Viral di Media Sosial, DPRD Parepare Turun Tangan

Rudi menekankan hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Parepare, makanya harus dipercepat. Ia menargetkan agar Ranperda ini dapat diselesaikan dalam tiga bulan ke depan.

"Di daerah lain mungkin 1 tahun, tapi kita Komisi I targetkan 3 bulan bisa selesai dan bisa diberlakukan," ucapnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#DPRD Kota Parepare