MAKASSAR - Rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Bantaeng mulai menemui titik terang. Hal ini menyusul pertemuan pihak Kementerian Hukum dan HAM Sulsel dengan Pemerintah Bantaeng, Senin (8/5/2023).
Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto. Mereka menerima kunjungan kerja Bupati Bantaeng Ilham Azikin.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pembahasan tindak lanjut rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Bantaeng yang dicanangkan pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga : Bupati Bantaeng Lantik Puluhan Pejabat Baru
Pada kesempatan tersebut Bupati Bantaeng Ilham Azikin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kemenkumham yang selama ini selalu mendukung upaya pembangunan di Kabupaten Bantaeng.
"Rencana Pembentukan UKK di Bantaeng merupakan bentuk perhatian pemerintah agar layanan kimigrasian dapat lebih dekat kepada masyarakat, khususnya bagi Masyarakat di Kabupaten Bantaeng," kata Bupati Bantaeng.
Pada kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham menyapaikan dukungan penuh kepada pemerintah kabupaten Bantaeng dalam upaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Ilham Azikin: Jaga Kebersamaan
Selanjutnya Kakanwil menginstruksikan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi Makassar untuk segera menindaklanjuti permohonan pembentukan UKK di Bantaeng UKK tersebut.
"Agar dapat memberikan layanan keimigrasian berupa pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)," kata Kakanwil.
Selain itu dengan hadirnya UKK di Bantaeng juga dapat lebih mempermudah dilakukannya pengawasan keimigrasian yang berada di wilayah kerja Kantor imigrasi Kelas I TPI Makassar.