Kamis, 15 Juni 2023 19:05
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bersama Kantor Wilayah Sulawesi Selatan gelar Supervisi analisa jabatan dan evaluasi ketatalaksanaan guna penataan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil, Kamis(15/6)

 

Mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, Kepala Bagian Umum Kanwil Sulsel, Basir berpesan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik karena ini merupakan kegiatan sangat penting.

“Melalui Kegiatan ini akan tersusun nama - nama jabatan yang dibutuhkan di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis utamanya berkaitan dengan jabatan pelaksana,” ujar Basir

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

Adapun Kegiatan ini menghadirkan empat orang narasumber dari Biro Perencanaan yang dipimpin oleh Analis Kepegawaian Muda, Rizki Insani dengan anggota tim Azmi Anti Mutiah, Dwi Rizkya Ramadhani dan Muti’ah Setiawati.

 

Menurut Rizki Kegiatan ini berdasarkan amant dari Permenpan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana jabatan pelaksana sudah tereduksi banyak, yang mana saat ini ada 254 nama jabatan yang ada di Kemenkumham akan menjadi sekitar 38 jabatan terdiri dari 3 kluster.

“Saat ini sebenarnya kita sudah harus memakai nama jabatan berdasarkan amanat dari Permenpan Nomor 45 tersebut yang telah diturunkan dalam Kepmenpan Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ujarnya

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Dari Kegiatan ananlisa jabatan ini sendiri akan digunakan untuk menggali Informasi - Informasi tentang perpindahan nama jabatan dan mengevaluasi uraian tugas yang ada di ABK, apakah masih relevan dengan nama jabatan yang baru.

Rizki menambahkan Analisis jabatan Perlu dilakukan agar setiap PNS paham akan tugasnya, harus memiliki jabatan untuk mempermudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan nama jabatan yang dipangku dan UU ASN Pasal 56 ayat (1) Setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan ayat (2) Penyusun Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada akhirnya Rizki menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan Analisa jabatan yakni Mendukung percepatan penetapan Sumber Daya Manusia yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerja organisasi.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Punya Kantor Baru, Yasona: Salah Satu Kantor Terbesar di Indonesia

Juga Sebagai dasar penyusunan formasi dan kebutuhan pegawai, pola karir, dan kebijakan penempatan pegawai serta Terakomodasinya ketetapan penempatan sesuai kebutuhan.

Diakhir kegiatan Tim dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melaksanakan wawancara kepada peserta yang hadir sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki.

Kegiatan diikuti oleh 40 orang pelaksana dari Kanwil dan UPT dalam kota Makassar.