RAKYATKU.COM, MAKASSAR.--Warga Negara Malaysia bernama Muhammad Bin Jasmin di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam keterangannya usai menerima laporan tertulis dari Kakanim Parepare, Arief Eka Riyanto, Jumat(9/6).
Dalam laporan tersebut, menurut Liberti Sitinjak langkah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) melalui pendeportasian Warga Negara Malaysia tersebut sudah tepat.
Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik
"Kami Apresiasi langkah Kanim Parepare yang melakukan pendeportasian tersebut. Ini Sebagai Salah satu upaya penegakan kedaulatan RI," ujar Kakanwil
Dari laporan yang diterima, Kakanwil mengatakan, Warga Negara Malaysia tersebut melakukan pelanggaran Dengan masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur illegal dan tidak memiliki dokumen perjalanan ataupun Paspor.
Lanjut Kakanwil, dari laporan yang ada diketahui Warga Negara Malaysia ini masuk ke Wilayah Indonesia Pada Tahun 2021 melalui sungai nyamuk menuju pelabuhan Nusantara di Kota Parepare.
Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Ia masuk ke Indonesia untuk bertemu Dengan kedua orang tuanya yang sakit di Kabupaten Pinrang.(**)