RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel merilis hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Parangtambung. Rilis dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Budi pada Ahad 11 Juni 2023 malam.
Pengungkapan tersebut bermula ketika berhasil diamankan kurir narkotika shabu berinisial S (25) di Jl Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa pada hari Sabtu 3 Juni 2023, sekira pukul 01.00 Wita.
"Hasil interogasi S sering mengkonsumsi shabu di Kampus UNM Parangtambung. Dari hasil pemeriksaan handphone S diperoleh informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkotika shabu dari jaringan Kampus," kata Irjen Pol Setyo.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel dan S selanjutnya menuju ke kampus UNM Parangtambung. Petugas kemudian menemukan empat orang diantaranya SAH, MA, AG dan M sedang menkonsumsi narkotika shabu dan ganja. Petugas juga menemukan barang bukti berupa 7 sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,7010 gram, 1 sachet plastik klip berisi enam setengah butir tablet warna Coklat berlogo Gucci Narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto 2,4511 gram.
Selain itu ditemukan pula 4 linting berisi daun, batang dan biji kering Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 3,1772 gram, 1 brangkas warna Hitam, 1 buah buku catatan penjualan Narkotika, 3 buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) batang pireks kaca dan 4 (empat) unit Handphone Android.
"Petugas menemukan empat orang diantaranya SAH, MA, AG dan M sedang menkonsumsi narkotika shabu dan ganja dan ditemukan barang bukti," tambahnya.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Hasil interogasi terhadap SAH diketahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika shabu dan Ekstasi adalah milik Lelaki SN yang berada di Rutan Jeneponto Kabupaten Jeneponto.
"Sedangkan narkotika ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum di ketahui Identitasnya, masih dalam penyelidikan," jelas Irjen Pol Setyo.
Selain itu, dari hasil interogasi terhadap SAH diketahui telah melakukan pengiriman narkotika shabu sebanyak ± 50 gram dengan tujuan pengiriman di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari TR yang berada di Lapas Watampone Kabupaten Bone.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
"Sebelum SAH di tangkap, jumlah barang bukti narkotika shabu yang disimpan didalam brankas sebanyak ± 700 gram sedangkan Narkotika Ekstasi yang disimpan di brankas + 400 butir," sebutnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dari hasil interogasi terhadap tersangka RR diketahui ia menerima narkotika shabu dan Ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal namanya.
"Hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman dari SAH, dengan maksud untuk di sembunyikan. RR menyimpan shabu dan ekstasi tersebut di dalam kamar rumahnya. Dengan barang bukti yang ditemukan berupa
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
20 sachet plastik klip berisi narkotika sabu seberat kurang lebih 73,6 gram, 2 sachet plastik klip berisi 110 butir tablet ekstasi, 1 unit Handphone merek Iphone warna Biru Tua," bebernya.
Adapun peran masing-masing tersangka dalam pengungkapan tersebut diantaranya;
1. S (25), pembantu SAH dalam mengedarkan Narkotika
Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel
2. SAH (32), penyimpan dan kurir narkotika
3. MA (33) pembantu SAH dalam mengemas Narkotika
4. AG (34) mengkonsumsi ganja
5. M (36) mengkonsumsi ganja
6. RR (37) menerima narkotika shabu dan ekstasi dari Mr. X