RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah mendorong regulasi baru guna melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang makin bertambah jumlahnya di luar negeri.
Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Nur Eny Yahya, mengungkapkan salah satu perhatian utama adalah peningkatan kasus PMI yang dikirim secara tidak prosedural, yang kemudian berujung pada masalah, seperti kekerasan dan persoalan lainnya bagi para pekerja.
Nur Eny menyatakan, angka PMI yang dikirim secara tidak prosedural, terutama di Sulsel, sangat tinggi, sehingga dianggap penting untuk memiliki regulasi perlindungan pekerja migran melalui otoritas pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
"Melalui langkah ini, diharapkan pekerja migran dapat bekerja di luar negeri sesuai prosedur dan memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah," kata Nur Eny dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel, Sabtu (10/6/2023).
Selama ini, kata dia, para PMI yang dikirim secara tidak prosedural memiliki keinginan yang kuat untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, mereka sering mengeluhkan proses administrasi yang rumit dan tidak jelas. Bahkan, sebagian dari mereka tidak memahami prosedur yang benar. Ditambah lagi dengan godaan menggiurkan yang datang dari pihak-pihak yang mempekerjakan para pekerja luar negeri.
Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Pemprov Sulsel telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Diharapkan dengan adanya regulasi dan satgas ini, pengiriman PMI secara tidak prosedural dapat dikurangi.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Peneliti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dios, mengatakan pemerintah sebenarnya telah mengatur perlindungan buruh migran melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. Akan tetapi, masih terdapat kendala dalam memaksimalkan perlindungan buruh migran, seperti peraturan turunan.
"Perlu adanya regulasi turunan dari pemerintah provinsi hingga pemerintah desa, terutama dalam hal penganggaran perlindungan PMI," tuturnya.