Senin, 05 Juni 2023 15:55
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (FKPM-PH) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin, (5/6/2023).

 

Pihaknya menuntut kejaksaan serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pemenuhan standar runway strip bandar udara H Aroeppala di Selayar tahun 2018 yang telah memasuki tahapan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar.

FKPM-PH mendesak Kejati Sulsel memerintahkan Kejari Selayar untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

"Kami mendesak Kejati Sulsel untuk meminta Kejari Selayar menerbitkan Sprindik Baru untuk mendalami keterlibatan pihak lain termasuk pelaksana proyek," kata koordinator aksi Fahmi.

 

"Kasus korupsi pembangunan bandara Selayar. Jangan hanya hanya satu atau dua pelaku. Tetapi kejahatan korupsi dapat dilakukan secara bersama-sama seperti yang tertuang di dalam UU UU No. 31 Tahun 1999 pada pasal 2 dan 3," lanjut Fahmi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang menemui para pengunjuk rasa mengatakan kasus tersebut sementara dalam penanganan Kejari Selayar.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

"Jadi nanti kita akan membaca kemudian mempelajari putusan dari kasus itu. Melihat apa ada perbuatan hukum yang dilakukan, Kemudian apakah mereka (pelaksana proyek) ikut terlibat di dalam merugikan keuangan negara, itu nantinya setelah melihat putusan pengadilan Tipikor," kata Soetarmi.

Dikatakan, terkait penerbitan Sprindik baru tidak serta-merta dilakukan namun harus melalui kordinator antara Kejati Sulsel dan Kejari Selayar.

"Di sini (Kejati Sulsel), kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak, tentu harus berkoordinasi dengan penyidiknya dan penuntut umumnya, kemudian dilakukan gelar perkara kembali," jelas Soetarmi.