RAKYATKU.COM - Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel meringkus pasangan suami-istri berinisial SL (41) dan AS (30), di Kabupaten Pinrang. Penangkapan tersebut terkait dugaan keterlibatan penipuan di media sosial dengan cara membuka lowongan pekerjaan (loker) mengatasnamakan PT. Pertamina.
Kanit Opsnal Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, IPDA Mokhamad Rukin mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 05.00 WITA, pagi.
"Suami-istri ini bekerjasama melakukan penipuan di media sosial," kata Rukin.
Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru
Dari hasil interogasi awal setelah diamankan, pelaku mengakui telah membuat link penerimaan karyawan atau lowongan kerja di PT.Pertamina. Link ini kemudian di sebar di media sosial.
Setelah ada pendaftar pelaku kemudian mengirimkan surat panggilan kerja dengan berbagai syarat seperti meminta korban membayar biaya untuk tiket pesawat hingga penginapan di hotel.
"Setelah korban mengirim pembayaran pel langsung blokir korban agar tak dapat lagi menghubungi," jelasnya .
Baca Juga : Waspada! Oknum Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi untuk Penipuan di Medsos
Akibat perbuatan pelaku, sejumlah pencari kerja telah menjadi korban. Mereka bahkan merugi hingga puluhan juta.
Kedua pelaku ini telah diamankan di Rutan Polda Sulsel. Mereka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
"Korbannya banyak, masih dilakukan pendataan. Modus ini memang marak di media sosial dan meresahkan," cetusnya.
Baca Juga : Marak lagi Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM, Beni Iskandar Tegas Sampaikan Ultimatum