RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menindak wajib pajak badan usaha yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Badan usaha yang ditindak mulai perusahaan, hotel, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda, Reza Nugraha, bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, memimpin langsung penindakan, Selasa (30/5/2023).
"Wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran pertama, kedua, dan ketiga untuk melakukan pembayaran tunggakan," kata Reza.
Baca Juga : Sinergi Tiga Pilar: Asmo Sulsel, Pemkot, dan Komunitas Perkuat Kesadaran Berlalu Lintas di Makassar
Reza menjelaskan, meskipun sudah diberikan surat teguran ketiga, tunggakan pajak masih belum dibayarkan. Oleh karena itu, tim penindakan Bapenda memberlakukan tindakan berupa sanksi dengan memasang spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial (medsos).
"Kami juga akan muat pemberitaan surat kabar/media online," ujarnya
Hal ini, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018. Selain itu, merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajak.
Reza menyebut, ada 10 titik yang ditindak Bapenda tanpa ada keluhan dari pihak yang menunggak pajak. "Kami melakukan penindakan di berbagai tempat, seperti pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Wajah Baru Horison Inn Artha Kencana Makassar: Tarif Promo Rp375 Ribu dan Resto 24 Jam
-
Gandeng Pemkot Makassar, Makassar Leadership Summit 2026 Dorong Ekosistem Kepemimpinan Lintas Sektor di Indonesia Timur
-
Tekan Pengangguran hingga Single Digit, Pemkot Makassar Buka Job Fair 2026 Sediakan 1.500+ Lowongan Kerja
-
Wali Kota Makassar Curhat soal Marwah Wartawan: Jangan Jadikan Profesi Pers Alat Tekan