RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menindak wajib pajak badan usaha yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Badan usaha yang ditindak mulai perusahaan, hotel, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda, Reza Nugraha, bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, memimpin langsung penindakan, Selasa (30/5/2023).
"Wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran pertama, kedua, dan ketiga untuk melakukan pembayaran tunggakan," kata Reza.
Baca Juga : GMTD Raih Tax Award 2025, Tegaskan Komitmen sebagai Wajib Pajak Terbesar dan Patuh di Makassar
Reza menjelaskan, meskipun sudah diberikan surat teguran ketiga, tunggakan pajak masih belum dibayarkan. Oleh karena itu, tim penindakan Bapenda memberlakukan tindakan berupa sanksi dengan memasang spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial (medsos).
"Kami juga akan muat pemberitaan surat kabar/media online," ujarnya
Hal ini, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018. Selain itu, merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajak.
Reza menyebut, ada 10 titik yang ditindak Bapenda tanpa ada keluhan dari pihak yang menunggak pajak. "Kami melakukan penindakan di berbagai tempat, seperti pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Larang Bunyikan Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun Baru
-
Hadirkan Inovasi Pengolahan Sampah, Pemkot Makassar Gelar Festival Daur Bumi 2025
-
Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot
-
Munafri Terima Aspirasi Warga, Tekankan Demokrasi RT Bersih dan Transparan