Kamis, 25 Mei 2023 19:56
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar kegiatan Diseminasi HAM tentang Pertanahan di Aula Kanwil, Kamis (25/05).

 

Kepala Subbidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Sulsel, Agry Caesar yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan kegiatan ini diadakan guna mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) melalui tumbuhnya kesadaran kolektif seluruh elemen untuk membangun peradaban berbasis HAM.

Untuk itu, dibutuhkan penguatan, penyebarluasan, dan pemahaman melalui Diseminasi HAM untuk mendorong persepsi yang sama dalam pembangunan HAM baik oleh Aparatur Negara maupun masyarakat.

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

Selanjutnya, Agry menjelaskan

 

bahwa Kemenkumham selama beberapa tahun terakhir banyak menerima pengaduan kasus pertanahan yang diantaranya telah diproses melalui pengadilan. “Adanya pengaduan, sengketa, konflik pertanahan bukan semata berkaitan dengan perebutan hak, namun juga pemahaman masyarakat mengenai dokumen pertanahan termasuk pemahaman akses layanan pertanahan,” ujar Agry.

Lebih lanjut disampaikan, tujuan diadakannya forum ini untuk menyamakan persespsi di antara stakeholder dan aparatur, Untuk Memberikan penguatan dan peningkatan pemahaman mengenai akses layanan pertanahan dan penanganan kasus pertanahan.

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

“Kami harap laporan HAM mengenai pertanahan dapat diantisipasi dan ditangani secara cepat dan tepat. Sinergitas kita semua dibutuhkan untuk mendorong wilayah Sulsel sebagai wilayah yang ramah HAM termasuk memastikan pemenuhan hak di bidang pertanahan," harap Agry menutup sambutannya.

Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yakni Dari Ditjen HAM Penyuluh Hukum Muda (Subkoordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IIc), Muhammad Dimas Saudian Dengan Materi Pertanahan dari Perspektif HAM dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto Dengan materi Pemetaan Akar Masalah: Sengekat, Konflik, dan Perkara Pertanahan.

Acara ini dipandu oleh Pelaksana pada Bidang HAM, Raniansyah.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Punya Kantor Baru, Yasona: Salah Satu Kantor Terbesar di Indonesia

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada timnya. Lebih lanjut Hernadi menekankan kolaborasi pelaksanaan tugas. "Kolaborasi Dan Sinergitas dalam Pelaksanaan tugas sangat diperlukan, termasuk dengan membangun kerja sama yang baik dengan jajaran ATR/BPN dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pertanahan," kata Hernadi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Ditjen HAM, Jajaran Biro Hukum Provinsi Sulsel, Jajaran Bagian Hukum Pemkot Makassar, Perwakilan dari Kantor ATR/BPN Makassar dan Gowa, dan para unsur masyarakat dari Kelurahan dan Mahasiswa.(**)