RAKYATKU.COM -- Universitas Islam Makassar (UIM) mengadakan Workshop Calon Asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Internal dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Kegiatan tersebut juga sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022.
Workshop ini berlangsung di Ruang Rapat lantai 3 Gedung Rektorat UIM pada hari Selasa (23/05/2023).
Baca Juga : UIM Gelar Ramah Tamah dan Pelepasan 78 Mahasiswa Inbound PMM 3
Turut hadir dalam kegiatan ini Rektor Universitas Islam Makassar, yang juga membuka acara secara resmi, serta Kepala Biro BAAK, Dekan, dan Kaprodi Fakultas di lingkungan Universitas Islam Makassar.
Narasumber yang dihadirkan adalah Muh. Tahir Hanzah, yang menyampaikan berbagai macam materi terkait penyusunan pedoman penyelenggaraan RPL tipe A, tahapan prosedur asesmen RPL tipe A, dan penyusunan formulir asesmen RPL tipe A.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Islam Makassar, Dr Ir Hj Andi Majdah M Zain menyampaikan bahwa RPL merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan bagi perguruan tinggi.
Baca Juga : UIM Berkemilau di Tingkat Nasional: Menjadi Salah Satu dari 128 PT se-Indonesia Penerima PMM 4
"Tentu ini tujuannya untuk meningkatkan angka partisipasi peserta perguruan tinggi, maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui RPL," ucapnya.
Rektor UIM juga menekankan pentingnya aturan dan regulasi yang diberikan kepada Calon Asesor RPL untuk menjaga nama baik Universitas Islam Makassar.
Dengan adanya proses RPL yang terstruktur dan terstandarisasi, diharapkan dapat memperkuat kualitas pembelajaran di perguruan tinggi serta memberikan pengakuan yang pantas bagi pengalaman belajar masa lampau mahasiswa.
Baca Juga : Sadaruddin Dosen FKIPS UIM Al Gazali Raih Doktor di UNM
Workshop Calon Asesor RPL Internal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas calon asesor dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik.