RAKYATKU.COM, MAKASSAR--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan koordinasi Ke Rutan Kelas IIB Enrekang dan Rutan Kelas IIB Makale terkait pengumpulan data pelayanan publik berbasis HAM guna memastikan pelayanan publik berbasis HAM berjalan dengan baik.
Koordinasi dilakukan oleh Subbidang HAM dari tanggal 18 - 20 Mei 2023, dengan TIm yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar, Pelaksana pada Divisi Yankumham, Wawan Darmawan, Andi Wahyu Iskandar, dan Pelaksana pada Divisi Administrasi Iman Asyhari.
Pengumpulan data ini dilaksanakan melalui pengisian kuesioner Indikator Evaluasi Kebijakan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Pegawai, wawancara langsung bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan ketersediaan Sarana dan Prasarana pelayanan publik.
Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik
Kehadiran Tim disambut oleh Ka Subsi Pengelolaan pada Rutan Kelas IIB Makale, Piter Sanda dan Kepala Satuan Pengamanan pada Rutan Kelas IIB Enrekang, Muhammad Sain.
Agry mengatakan bahwa pengumpulan data ini merupakan penerapan dari Permenkumham No 2 Tahun 2022 yaitu pelaksanaan pelayanan publik yang berada di Unit Pelaksana Teknis harus sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kedatangan kami disini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang ada di disini sudah sesuai dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022, yaitu pelayanan yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, transparan, akuntabel, profesional, integritas dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas" kata Agry.
Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI
"Dan dengan adanya Permenkumham ini, penerapan prinsip-prinsip HAM harus sudah terlaksana pada pelayanan publik yang ada di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan." lanjut Agry(**)