Senin, 15 Mei 2023 20:16

Hanya 14 Partai Politik Daftar Bacaleg di KPU Wajo

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hanya 14 Partai Politik Daftar Bacaleg di KPU Wajo

"Pengajuan Bacalaeg di KPU Wajo resmi ditutup. Jadi finalnya hanya 14 parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang,"

RAKYATKU.COM, WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo telah menerima pendaftaran sebanyak 14 partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu 14 Mei 2023 malam pukul 23.59 resmi ditutup.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Muhammad Mursyidin Arif, mengatakan dari 18 parpol, hanya 14 parpol yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga : Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Wajo Ajak Masyarakat Komitmen Tolak Politik Uang, Isu Sara dan Berita Hoax

"Pengajuan Bacalaeg di KPU Wajo resmi ditutup. Jadi finalnya hanya 14 parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang," Ungkapnya.

Adapun 4 Partai yang tidak mendaftarkan Calon legislatifnya yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan terakhir Partai Ummat.

Menurut dia, ada 4 parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Wajo, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pileg 2024. "Jadi empat parpol kami nyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pileg pada tahun 2024 mendatang," jelasnya.

Baca Juga : Dikawal Ribuan Pendukung dan Simpatisan, Duo Amran Naik Bemor Mendaftarkan ke KPU Wajo

Dalam verifikasi administrasi ini, KPU akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan sebagai calon legislatif (Caleg).

Verifikasi administrasi pada bakal calon legislatif ini, dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan untuk lolos calon legislatif dimulai tanggal 15 Mei - Juni 2023.

"Tepat hari ini akan masuk tahapan verifikasi administrasi, artinya seluruh persyaratan individu dari caleg akan dilakukan verifikasi kembali sesuai dengan tahap yang berlaku," jelas Mursyidin.

Baca Juga : Perkuat Sinergitas Dengan Media, KPU Wajo Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

Berikut daftar 14 parpol yang mengajukan Bacalegnya sudah dinyatakan lengkap:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Baca Juga : KPU Wajo Targetkan Rekapitulasi Suara Rampung Hari Ini

3. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

7. Partai Amanat Nasional (PAN)

8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

9. Partai Demokrat

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Golongan Karya (Golkar)

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

14. Partai Perindo

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

Adapun 4 Parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg :

1. Partai Buruh,

2. Partai Ummat,

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

3. Partai Kebangkitan Nusantara

4. Partai Garuda.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#kpu wajo #Pemilu