Jumat, 12 Mei 2023 00:11

Komitmen Berantas Kejahatan Narkotika, Polres Pinrang Tangkap 18 Tersangka dan 562 Gram Sabu

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komitmen Berantas Kejahatan Narkotika, Polres Pinrang Tangkap 18 Tersangka dan 562 Gram Sabu

"Jadi total keseluruhan dari 11 Laporan Polisi, 18 orang tersangka dan barang bukti berjumlah 562 Gram,"

RAKYATKU.COM, PINRANG - Polres Pinrang terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil dilakukan di wilayah hukum Polres Pinrang.

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita didampingi Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan saat press rilis yang dilaksanakan pada Kamis 11/5/2023.

Dalam kesempatan itu, AKBP Santiaji menyebut pengungkapan kasus besar narkotika berhasil dilakukan pada bulan April sampai pada bulan Mei tahun 2023. Dimana dari 18 tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 562 Gram.

Pada bulan April 2023 ada 8 jumlah laporan Polisi (LP) yang masuk dari 12 orang tersangka dan barang bukti narkoba berjumlah 0.82 Gram. Sedangkan pada bulan Mei 2023 ada 3 Laporan Polisi dari 6 orang tersangka dengan jumlah barang bukti sabu 561,18 Gram.

"Jadi total keseluruhan dari 11 Laporan Polisi, 18 orang tersangka dan barang bukti berjumlah 562 Gram," kata AKBP Santiaji.

Ditambahkan, ada dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti besar. Pertama adalah kasus yang melibatkan tersangka berinisial HB (lelaki) yang berperan sebagai kurir dan perempuan berinisial AN yang merupakan bandar.

Keduanya diamankan di jalur dua lingkungan Paleteang Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pada Senin 1 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wita.

"Dari pengungkapan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 ball sabu dengan berat bruto 50 Gram, 1 unit roda jenis Yamaha NMax, 1 unit Handphone, 1 kantongan plastik dan 1 tempat minuman gelas," jelas AKBP Santiaji.

Kasus yang kedua adalah pengungkapan 10 ball sachet plastik sedang dengan berat bruto 501 Gram. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan pada Selasa 9 Mei 2023 pukul 14.30 Wita di jalan Briptu Suherman Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

"Ada dua orang terduga pelaku yakni berinisial AL (lelaki) sebagai kurir atau penjemput barang sabu dari rekannya ER (lelaki) sebagai bandar juga pemilik sabu," kata AKBP Santiaji.

Dari pengungkapan tersebut, keempat terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.