RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menyarankan Roy untuk melepas baju toga yang biasanya digunakan saat sidang ketika pemeriksaan. Roy kukuh memakai toga hingga penyidik tak bisa memaksa untuk melepaskan.
"Sehingga kami harus menghargai dengan mengizinkan yang bersangkutan tetap memakai toganya,” kata Ali Fikri saat konferensi pers penahanan di Gedung KPK pada Selasa, 9 Mei 2023.
Baca Juga : KPK dan DPR Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Mirage 2000-5
Roy masih memakai baju toga ketika dihadirkan konferensi pers penahanan. Bagian lengan panjang berwarna hitam dari baju toga yang dipakai nampak menyembul di balik rompi orange KPK.
Saat datang ke Gedung KPK pagi tadi, Roy memakai baju itu sebagai simbol duka. "Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini," kata Roy.
KPK menetapkan Roy sebagai tersangka perintangan proses hukum terhadap kliennya, Lukas Enembe. KPK menduga Roy memberikan saran kepada Lukas agar tidak kooperatif saat dipanggil KPK.
Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Roy menyangkal tudingan tersebut dan mengatakan KPK seharusnya memperhatikan ketentuan lain dalam melakukan penyidikan. Tidak hanya Undang-Undang Tipikor, dia mengatakan KPK seharusnya juga memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat," sebutnya.
Roy juga menyatakan akan kooperatif terhadap KPK dan akan menyerahkan sejumlah bukti yang membuktikan dirinya tidak menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Lukas.
Baca Juga : Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Resmi Ditahan KPK
"Buktinya sampai hari ini proses penyidikan terhadap Bapak Lukas terus berjalan dengan baik," kata dia.
Sumber: tempo.co