Rabu, 11 Januari 2023 20:27

KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam,"

RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pemblokiran rekening tersebut seperti disampikan Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia menyatakan rekening yang diblokir berisi uang senilai Rp 76,2 miliar.

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe, KPK telah melakukan pemeriksaan puluhan. Di sisi lain, penggeledahan pun dilakukan di berbagai tempat.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam," sebut Firli.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset seperti perhiasan hingga kendaraan mewah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai Rp 4,5 miliar," jelas Firli.

Firli mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe dan dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis terkait kasus korupsinya.

Sumber: VIVA.co.id

#KPK #lukas enembe