Kamis, 27 April 2023 17:50

Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Segera Disidangkan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Segera Disidangkan

"Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana Korupsi tambang pasir laut di wilayah perairan Galesong, Kabupaten Takalar segera dilimpah ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas perkara yang menyeret mantan Kepala BPKD Takalar, Gazali Machmud sebagai tersangka telah diserahkan ke Tim Penuntut Umum dari Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, pada Kamis, (27/4/2023).

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

"Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," kata Soetarmi.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713.

Dalam kasus ini diduga terjadi persekongkolan jahat atas penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, pada tahun 2020. Pasir laut di daerah tersebut diduga dijual dengan harga Rp7.500 per kubik, lebih murah dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan yang ada yakni Rp10.000 per kubik.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

Adapun pasir laut ini untuk reklamasi pembangunan mega proyek Pelabuhan Makassar New Port (MNP) milik PT Pelindo IV (Persero).

Dalam perkara ini tersangka Gazali Machmud diduga telah memperkaya diri sendiri, sehingga diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

#Korupsi tambang pasir Takalar #Kejati Sulsel