Rabu, 26 April 2023 12:15
Sekjen Kemenag, Nizar. (Foto: Kemenag)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan izin kepada pegawainya untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengajukan cuti tahunan.

 

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Nomor SE 13 Tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kemenag Pascacuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pascaidulfitri 1444 H.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan kesempatan kepada ASN dan pegawai swasta untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idulfitri 1444 H.

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

"Pimpinan satuan kerja/pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN pascacuti bersama Idulfitri 1444 H,” terang Sekjen Kemenag, Nizar, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

 

“Cuti tahunan diberikan bagi pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik IdulfFitri 1444 H yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023,” sambungnya.

Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja. Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

“ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” tandasnya.

Berikut ketentuan lengkapnya:

1. Cuti Pegawai ASN
a. Pimpinan satuan kerja/pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN pascacuti bersama Idulfitri 1444 H.

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

b. Cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan bagi pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idulfitri 1444 H yang diprediksi terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

c. Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

d. Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

e. Pegawai ASN mengajukan permohonan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertulis atau melalui media elektronik kepada pimpinan satuan kerja/pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti 1 (satu) hari setelah beraktivitas kembali.

2. Penyelenggaraan Kegiatan Pascaidulfitri 1444 H
Satuan kerja yang akan menyelenggarakan halalbihalal diimbau untuk menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idulfitri 1444 H (mulai 2 Mei 2023).

3. Pengendalian dan Disiplin Pegawai
Pimpinan Satuan Kerja agar:
a. melakukan pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten; dan

Baca Juga : Terbagi 8 Kloter, PPIH Embarkasi Makassar Telah Berangkatkan 3.149 Jemaah Haji

b. menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BERITA TERKAIT