Rabu, 19 April 2023 18:34

Truk Akan Ditilang Jika Beroperasi Masa Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Truk Akan Ditilang Jika Beroperasi Masa Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023

"Pihak kepolisian dan Dishub Provinsi akan menindak truk angkutan barang yang beroperasi pada masa arus mudik dan balik lebaran, utamanya di area Poros Kabupaten Maris-Bone (Camba-Kappang),"

RAKYATKU.COM, MAROS - Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menegaskan akan layangkan tindakan tilang ke pada truk yang nekat beroperasi pada masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2023.

"Pihak kepolisian dan Dishub Provinsi akan menindak truk angkutan barang yang beroperasi pada masa arus mudik dan balik lebaran, utamanya di area Poros Kabupaten Maris-Bone (Camba-Kappang)," kata Kombes Pol Faizal saat kunjungi Pos Pengamanan dan Layanan di Camba Kappang, Maros pada Selasa malam (18/4/23).

Untuk truk pengangkut sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) suplai ke daerah tetap diperbolehkan.

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Di ketahui saat ini, pihak Ditlantas Polda Sulsel bersama instansi terkait telah menempatkan masing-masing personel di Camba-Kappang, guna melakukan pengaturan arus dalam menciptakan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

Demikian halnya pada Pada pelaksanaan Mudik Lebaran 1444 H dan arus balik Tahun 2023, proses pekerjaan atau perbaikan Jalan di area Desa Labuaja, Camba-Kappang Kabupaten Maros Sulsel, pada H-10 hingga H+10 lebaran, dihentikan sementara.

#Ditlantas Polda Sulsel