Selasa, 18 April 2023 23:08

Kejaksaan Tinggi Sulsel Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Korupsi Pekerjaan Jalan dan Jembatan Panggala Torut.

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejaksaan Tinggi Sulsel Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Korupsi Pekerjaan Jalan dan Jembatan Panggala Torut.

Tersangka Hariyanto Parrung (HP) telah merugikan negara sebesar Rp2,979,874 atas proyek pengerjaan jalan dan jembatan Panggala Toraja Utara tahun anggaran 2014 Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan pelaku tindak korupsi pekerjaan jalan dan jembatan Panggala Toraja Utara tahun anggaran 2014.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan di Perumahan Insigna jalan Perintis Kemerdekaan Makassar pada senin (17/4) pukul 21.00 wita.

Pengadilan Negeri Toraja Utara melaporkan HP untuk dieksekusi oleh Tim Tabur Kejati Sulsel karena terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dan kehilangan jejak dan tidak punya itikad baik, sehingga terdakwa ditetapkan sebagai buronan.

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

Kepala Kejaksaan Tinggi sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan tim Tabur untuk segera mencari keberadaan saudara terdakwa dan melakukan penangkapan dan berhasil dieksekusi di perumahan Insigna makassar.

"Tidak ada tempat bagi pelaku Tindak pidana Korupsi,"tegasnya saat melakukan press Rilis di gedung Kejati Sulsel, selasa(18/4).

Tersangka Hariyanto Parrung (HP) telah merugikan negara sebesar Rp2,979,874 atas proyek pengerjaan jalan dan jembatan Panggala Toraja Utara tahun anggaran 2014 Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

Akibat perbuatannya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) melalui amar putusan membuktikan HP bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa, jika terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan terdakwa tetap harus mengembalikan uang negara sebesar Rp2,979,874.

Dari jumlah kerugian negara HP telah membayarkan sebesar Rp700 juta yang dititipkan ke Pengadilan Tinggi Sulsel dan sisa nya harus tetap dibayarkan atau mengganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

#Kejati Sulsel #Kasus korupsi Perbaikan Jalan dan jembatan Panggala Toraja Utara