Senin, 03 April 2023 19:17
(Foto: tangkapan layar YouTube KPK)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan.

 

Pengumuman tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin (3/4/2023).

"Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya sebagai berikut Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," ujar Firli.

Baca Juga : KPK dan DPR Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Mirage 2000-5

Rafael Alun Trisambodo, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia langsung ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

 

Firli juga menjelaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama.

Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

KPK kemudian melakukan penyelidikan atas kekayaan Rafael Alun Trisambodo, yang dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Harta kekayaannya senilai Rp 56 miliar, termasuk mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan oleh anaknya, namun tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, telah ditahan dalam kasus penganiayaan. Selain itu, rekan Mario Dandy, Shane, juga ditetapkan sebagai tersangka. AG yang berusia 15 tahun juga sedang diadili terkait kasus tersebut.