RAKYATKU.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, telah mencopot Rafael dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengunduran diri dan pencopotan Rafael buntut kasus kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio. Pengunduran diri Rafael tertuang dalam surat terbukanya yang diterima, Jumat (24/3/2023). Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat (24/2/2023).
Baca Juga : OJK Dukung Langkah Kemenkeu Menyelwsaikan Masalah LPEI
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael.
Rafael menyatakan siap mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak. Selain itu, akan mengklarifikasi soal LHKPN yang menjadi sorotan.
Berikut pernyataan Rafael yang dibubuhi materai Rp10 ribu.
Baca Juga : Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Resmi Ditahan KPK
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Baca Juga : Buntut Penganiayaan Putranya, Sri Mulyani Copot Rafael
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
Sumber: Detik.com