Kamis, 30 Maret 2023 19:08

Kejati Sulsel Tahan Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah Takalar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di teras Kejati Sulsel pada Kamis 30/3/2023. (Dok Rakyatku.com)
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di teras Kejati Sulsel pada Kamis 30/3/2023. (Dok Rakyatku.com)

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7.061.343.713,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan GM, Kepala Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan Takalar.

Penahanan tersebut disampaikan Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis yang dilakukan di teras Kejati Sulsel pada Kamis (30/3/2023).

GM ditahan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi saat menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar.

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

"Hasil ekspos penyelidik mendapatkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan GM, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Takalar sebagai tersangka pada 30 Maret," kata Leonard.

Leonard mengatakan sebelum resmi ditahan, hari ini GM memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. GM kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditahan selama 20 hari sejak tanggal 30 Maret 2023 hingga 18 April 2023 di Lapas Makassar. Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat," tulisnya.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

Leonard mengatakan, pada bulan Februari 2020 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

Dimana hasil penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port fase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daeran (BPKD) Kabupaten Takalar Sesuai dengan Surat Ketelapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500/M3.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang

Dimana, bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/I/tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta Pasal 5 ayat 3 Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta pasal 6 ayat 3 tentang Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dalam peraturan-peraturan tersebut nilai pasar/harga dasar lau ditetapkan sebesar Rp10.000 M3. Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7.061.343.713," katanya.

Baca Juga : Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bandara Aroeppala Selayar

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023," jelasnya.

Adapun pasal yang ditetapkan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

#Kejati Sulsel #korupsi #Tambang Pasir