RAKYATKU.COM - Mayoritas Senat AS mendukung undang-undang pada Rabu untuk mencabut otorisasi dua dekade untuk perang masa lalu di Irak, karena Kongres mendorong untuk menegaskan kembali perannya dalam memutuskan apakah akan mengirim pasukan ke medan perang.
Senat memilih 66-30 mendukung undang-undang untuk mencabut 1991 dan 2002 Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer, atau AUMFs, jauh di atas mayoritas 51 suara yang diperlukan untuk meloloskan tindakan yang secara resmi akan mengakhiri perang Teluk dan Irak.
Untuk menjadi undang-undang, pencabutan dua Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer, atau AUMF, masih harus melewati Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin oleh Partai Republik, di mana prospeknya kurang pasti. Semua suara menentang pencabutan di Senat berasal dari Partai Republik dan pemimpin partai di majelis Mitch McConnell mengeluarkan pernyataan menentangnya.
Baca Juga : AS Kirim VAMPIRE ke Ukraina
Biden mengatakan dia akan menandatangani undang-undang tersebut, jika sampai di mejanya.
Dua puluh tahun setelah invasi AS Maret 2003, pemungutan suara itu merupakan langkah bersejarah dari perang yang merenggut nyawa ratusan ribu warga Irak dan ribuan warga Amerika, kebijakan yang rumit di Timur Tengah, dan politik AS yang terpecah belah.
Itu juga merupakan upaya terbaru anggota parlemen untuk merebut kembali otoritas Kongres mengenai apakah pasukan harus dikirim ke medan perang, yang menurut para pendukung pencabutan telah diserahkan secara tidak benar ke Gedung Putih ketika Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat disahkan dan kemudian gagal untuk mencabut secara terbuka. mengakhiri otorisasi perang.
Baca Juga : Penembakan Massal Terjadi di Berbagai Kota AS, Lebih dari 12 Orang Tewas
Sumber: Reuters