Selasa, 28 Maret 2023 22:53
Ilustrasi pelemparan. FOTO : MOTORPLUS
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (29/3/2023) pukul 09.00 WIB .

 

Perkara ini diadukan oleh seorang berinisial AM terhadap RH, Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Teradu didalilkan melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka pengadu dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Baca Juga : Dukung Pantarlih! Bupati Barru Jalani Coklit Data Pemilih di Rumah Jabatan

Akibat kejadian itu, pengadu yang juga Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengalami pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri.

 

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Propinsi Sulawesi Selatan.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Baca Juga : Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Dicurigai Lindungi Calon Tertentu

DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung persidangan sidang pemeriksaan ini,” sebutnya.

TAG