RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Sosialisasikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dengan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima dan PPATK.
Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Claro Makassar dari tanggal 21-22 Maret 2023.
Prof. Anwar dalam paparannya menyampaikan bahwa Untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan oleh pihak pelapor. Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sehingga Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga : Batik Rongkong Bakal Rutin Digunakan di Kanwil Kemenkunham Sulsel
“Para pihak pelapor terdiri dari penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan atau jasa lainnya, penyedia jasa keuangan lainnya, dan Selain penyedia jasa keuangan dan Penyedia jasa keuangan lainnya,” ujar Prof Anwar Borahima
“Diluar UU (PP No. 43 Tahun 2015) dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017) Penyedia jasa keuangan lainnya mencakup juga advokat; notaris; pejabat pembuat akta tanah; akuntan; akuntan publik; dan perencana keuangan,” lanjutnya
Menurut Prof. Anwar Notaris berkewajiban melaporkan PMPJ karena notaris berdasarkan hasil riset PPATK rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan cara berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan Pengguna Jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga melindungi notaris dari tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana
Baca Juga : Samakan Persepsi Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi DPRD Wajo
Jadi Pihak Pelapor wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai : pembelian dan penjualan properti; pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
Lebih jauh Prof. Anwar menegaskan Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kewajiban Notaris menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dilakukan pada saat, diantaranya melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
Narasumber selanjutnya, Haryono Budhi Pamungkas, SE.,MH., Koordinator Substansi Registrasi dan Pengelolaan Direktori Pihak Pelapor ,Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris.
Baca Juga : Kakanwil Lantik 20 Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Sulsel
“Sampai saat ini telah terdapat 49 laporan transaksi yang mencurigakan yang disampaikan oleh notaris kepada PPATK,” jelas Haryono mengawali paparannya.
“Memang diperlukan peran serta para notaris untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” lanjutnya
Ditambahkan oleh Haryono bahwa transaksi yang mencurigakan merupakan Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
Baca Juga : Wamenkumham Lakukan Kunker Di LPKA Maros dan Rutan Pangkep
Juga merupakan Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
Dan Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; ataupun Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Yang paling penting disampaikan oleh Haryono bahwa semua data yang dilaporkan oleh Notaris ke PPATK tidak akan mungkin untuk dibocorkan, jadi sifatnya rahasia.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Hasil evaluasi pengisian kusioner PMPJ oleh Kepala Bidang Pelauyanan Hukum, Mohammad Yani yang menyampaikan saat ini baru 27 Notaris yang melakukan pengisian PMPJ di Wilayah Sulawesi Selatan.
Dan untuk meningkatkan peran serta notaris dalam mengisi kusioner PMPJ maka dilakukan sesi pendampingan pengisian yang dipandu langsung oleh Narasumber dari Ditjen AHU, Nunung Sumyati
Setelah dilakukan pendampingan diharapkan terdapat penambahan signifikan terhadap notaris yang mengisi kusioner PMPJ. (*)