JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN.
Hal ini merespons aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial, tentang pro dan kontra penerapan skema kerja seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Demikian dilansir dari situs BKN, pada Kamis (2/3/2023).
“Respons yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95.7% setuju dengan skema kerja hybrid,” ucap Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama dalam acara Sharing Session tentang Relevansi Penerapan Flexible Working Arrangement terhadap Peningkatan Kinerja ASN di Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Ciawi, Selasa (28/2/23).
Baca Juga : Ditarget Rampung Mei 2023, Ini Revisi Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Deny Isworo mengatakan, saat ini pemerintah sedang memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement (Sistem Kerja Fleksibel).
“Kebijakan yang dimaksud ialah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja,” terangnya.
Deny menambahkan, “Rancangan perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden. Selain itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN,” tutupnya.
Tak dipungkiri, pemanfaatan teknologi informasi, hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pandemi Covid-19 menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.
Baca Juga : BKN Revisi Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022
“Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai,” terang Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf.
Lebih lanjut, Supranawa menjelaskan untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan.
“Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari,” pungkasnya.
Baca Juga : Calon Sekprov Sulsel Jalani Tes Kompetensi, BKN Janji Transparan