RAKYATKU.COM, BARRU - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Barru AKP Abdul Malik didampingi KBO Sat Lantas Iptu Sulfakar melakukan sosialisasi aturan tertib berlalu lintas di Madrasah Aliyah Negeri 1 Barru pada Selasa (28/02/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Aula MAN 1 Barru diikuti oleh puluhan siswa siswi serta guru dan staf sekolah.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para siswa Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Barru.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
Para siswa diedukasi pentingnya patuh terhadap aturan tertib berlalu lintas. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Barru.
Pada kesempatan ini, Kasat Lantas memberikan penjelasan mengenai beberapa aturan berlalu lintas yang perlu dipatuhi oleh pengguna jalan raya.
Aturan tersebut antara lain, larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengendarai melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi
Kemudian, larangan berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan helm SNI serta sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat dan lebih.
Menurut Abdul Malik, aturan tertib berlalu lintas tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kita harus selalu mematuhi aturan-aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain yang ada di sekitar kita," ujar Abdul Malik.