RAKYAKU.COM, WAJO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi selatan menyatakan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 28 desa, baru rencana pengajuan bulan Mei mendatang untuk surat keputusan (SK) bupati Wajo.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wajo Saiful mengatakan jadwal pelaksanaan pilkades serentak yang akan rencana hari (H) di gelar akhir September atau awal Oktober 2023 harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Wajo.
"Mengenai SK Bupati Wajo, nantinya akan menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkades seretak tahun 2023, SK-nya baru rencana diajukan nanti bulan Mei mendatang," katanya.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Jika nantinya SK penetapan jadwal dan tahapan pilkades sudah turun, pihaknya segera melakukan sosialisasi pelaksanaan pada bulan Juni mendatang serta melakukan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.
Sebanyak 28 desa yang akan menggelar pilkades serentak pada 2023, di Kecamatan Pitumpanua ada 13 Desa, antara lain 1. Desa Jauh Pandang, 2. Desa Kompong, 3. Desa Lompo Bulo, 4. Desa Lacinde, 5. Desa Alelebbae, 6. Desa Buriko, 7. Desa Botto Tengnga, 8. Desa Maccolliloloe, 9. Desa Bulu Siwa, 10. Desa Bau-Bau, 11. Desa Kaluku, 12. Desa Mattirowalie, 13. Desa Padang Loang. Kecamatan Keera, 2 Desa 1. Desa Keera, 2. Desa Awota. Kecamatan Belawa 1 Desa Leppangeng. Kecamatan Takkalalla 1. Desa Parigi. Kecamatan Tanasitolo 1. Desa Wewangrewu, 2. Desa Wae Tuwo. Kecamatan Bola, 1. Desa Raja Mawellang. Kecamatan Penrang, 1. Desa Temmabarang, 2. Desa Benteng, Kecamatan Sabbangparu, 1. Desa Ugi, 2. Desa Salotengnga. Kecamatan Pammana, 1. Desa Tonrong Tengnga, 2. Desa Lampulung. 3. Desa Tua, 4. Desa Tengnga.