RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar gelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan Publik yang diikuti oleh 85 orang peserta yang merupakan Lurah sekota Makassar.
Kegiatan ini digelar di Hotel Karebosi Primer Hotel, jalan Jend. M. Jusuf nomor 1 kota Makassar, selasa(28/2).
Sekertaris Daerah kota Makassar, Muh Ansar dalam sambutannya mengatakan seiring perkembangan kota Makassar menuju kota Dunia yang berlandaskan kearifan lokal, maka pemerintah kota Makassar senantiasa berupaya untuk memberikan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan perlindungan dan penghormatan serta pemajuan dan pemenuhan HAM melalui pelayanan publik.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Curhat soal Marwah Wartawan: Jangan Jadikan Profesi Pers Alat Tekan
"Permenhumham RI nomor 2 tahun 2022 bertujuan mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan," sambungnya.
Kepala Subdib Kemajuan HAM Kemenkumham Sulsel, Dedy Haryanto dalam pemaparannya menjelaskan tujuan pelayanan publik berbasis HAM ada tiga yaitu mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, dan nepotisme, Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan, akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
"Waktunya menciptakan layanan publik yang baik untuk menjadi Makassar Kota Dunia, Ayo bersama-sama mendukung dan memaksimalkan layananpublik gang lebih baik," ajaknya.
TAG
- #pemkot makassar
- #Sosialisasi Permenhumham RI nomor 2 tahun 2022
- #Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar
BERITA TERKAIT
-
GMTD Serahkan PSU Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar, Dorong Tata Kota Modern dan Berkelanjutan
-
Sahruddin Said: Pengusaha Jangan Untung Besar, Pemkot Makassar Justru Menanggung Dampaknya
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien
-
Buka Raker KORMI 2026, Wali Kota Makassar: Jangan Seremonial, Harus Ada Program Nyata!