RAKYATKU.COM, SINJAI-- Langkah nyata terus ditunjukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan penyebarluasan informasi Layanan AHU dan Layanan KI. Kali ini melalui kunjungan ke Kabupaten Sinjai untuk berkoordinasi dengan Dinas PTSP Kabupaten Sinjai.
Kegiatan yang dilakukan pada 22-24 Februari tersebut, tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani yang diterima langsung oleh Kepala Dinas PTSP, Lukman Dahlan.
Pada pertemuan siang hari tersebut, Mohammad Yani membeberkan bahwa koordinasi yang dilakukan pihaknya untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan AHU di wilayah, agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat.
Baca Juga : Batik Rongkong Bakal Rutin Digunakan di Kanwil Kemenkunham Sulsel
“Salah satu layanan AHU yang dikoordinasikan adalah perseroan perorangan, karena dengan adanya status badan hukum pada usaha masyarakat dapat memberi kemudahan dalam mengembangkan usahanya,” terang Yani
Terkait hal tersebut, Lukman Dahlan mengungkapkan harapannya agar masyarakat Sinjai yang mempunyai usaha dapat memanfaatkan fasilitas layanan perseroan perorangan di kementerian hukum dan ham sulawesi selatan.
Hal lainnya yang dikoordinasikan oleh Tim Kanwil Sulsel terkait dengan perkembangan kerjasama kemenkumham sulawesi selatan dan pemda sinjai yang rencananya akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Kakanwil Liberti Sitinjak, rencananya dilaksanakan bertepatan dengan hari jadi kabupaten sinjai terkait Dukungan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Samakan Persepsi Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kunjungi DPRD Wajo
Menutup pertemuan tersebut, Yani mengungkapkan bahwa penyebaran informasi layanan AHU dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal administrasi hukum. (*)