RAKYATKU.COM, SIDRAP - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Pahir Halim, mengapresiasi progres keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap.
"Sidrap melakukan lompatan yang cukup luar biasa, yang sebelumnya tidak pernah muncul. Tahun 2022 lalu memperoleh predikat cukup informatif dan mendapat penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi," ungkap Pahir saat kunjungan koordinasi dengan Pemkab Sidrap, Rabu (22/2/2023).
Kunjungan koordinasi KI Sulsel itu dalam rangka penyampaian hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2022 dan persiapan monev keterbukaan keterbukaan informasi publik 2023.
Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini
Pahir datang bersama Wakil Ketua KI Sulsel, Andi Taddampali, serta beberapa staf sekretariat KI Sulsel. Mereka diterima Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sidrap, Siara Barang, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Bupati Sidrap.
Turut hadir, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) Sidrap, Herwin; Kabid Humas Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap, Anwar D. Nurdin, serta fungsional pranata humas.
Pahir mengutarakan, predikat keterbukaan informasi publik ini dinamis sehingga suatu waktu bisa saja berubah. Tergantung bagaimana daerah melaksanakan dan memenuhi indikator-indikator keterbukaan informasi publik.
Baca Juga : Andi Hasdullah Mantan Kepala Diskominfo-SP Jadi Salah Satu Pendaftar KI Sulsel
“Dinamikanya tinggi, makanya ada daerah yang dulunya dapat penghargaan sekarang tidak lagi. Sebaliknya Sidrap dulu tidak dapat, sekarang dapat. Tapi, itu harus dipertahankan kalau bisa ditingkatkan,” pesannya.
Asisten Ekbang Sidrap, Siara Barang, mewakili Bupati Sidrap menyampaikan terima kasih kepada KI Sulsel yang senantiasa melakukan bimbingan untuk Sidrap.
“Apa yang dicapai Sidrap saat ini tentunya tidak terlepas dari koordinasi dan dukungan Komisi Informasi Sulsel. Harapan kita ke depan ini tetap berjalan,” tuturnya.
Baca Juga : Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Sulsel Periode 2023-2027 Dibuka Mulai 18 September
Sibar, sapaan akrabnya, juga menekankan perlunya koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dengan PPID pelaksana dalam lingkup Pemkab Sidrap.
“Dengan adanya koordinasi yang baik, maka penyajian data yang akurat serta pelayanan informasi publik akan terlaksana dengan maksimal,” ucapnya.