Kamis, 23 Februari 2023 08:13

Terima 1.409 SK TORA, Bupati Wajo Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan dengan Baik

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru dan SK Hutan Sosial atau SK Hijau di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, Rabu (22/3/2023). (Foto: Humas Pemkab Wajo)
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru dan SK Hutan Sosial atau SK Hijau di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, Rabu (22/3/2023). (Foto: Humas Pemkab Wajo)

Presiden Jokowi serahkan secara virtual Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru untuk Kabupaten Wajo yang berjumlah 1.409 penerima. Bupati Wajo, Amran Mahmud, berharap masyarakat penerima bisa memanfaatkan lahan dengan baik dan tidak ditelantarkan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru untuk Kabupaten Wajo yang jumlahnya mencapai 1.409 penerima, Rabu (22/3/2023).

Penyerahan ini dilakukan secara virtual yang terpusat dan dilaksanakan secara offline di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, bersamaan penyerahan SK serupa dan SK Hutan Sosial atau SK Hijau ke sejumlah daerah di Indonesia.

Khusus untuk Sulawesi Selatan (Sulsel), ada empat daerah. Masing-masing SK TORA untuk Wajo serta SK Hutan Sosial bagi Kabupaten Gowa, Barru, dan Enrekang.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengikuti proses penyerahan ini secara virtual di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Amran menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan (LHK), Siti Nurbaya, atas penyerahan SK TORA untuk masyarakat Wajo.

"Alhamdulillah hari ini kita telah menerima SK TORA untuk 1.409 orang penerima yang hari ini diwakili oleh 10 orang untuk menerima secara langsung," ujar Amran.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

TORA adalah tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat yang menjadi penerima bisa bekerja di lahan yang diredistribusikan. Masyarakat juga bisa menguasai secara fisik lahannya, aman, dan legal. Masyarakat penerima program itu memiliki kepastian hukum jelas.

Amran meminta kepada masyarakat penerima agar bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah dengan baik dan tidak lagi ditelantarkan.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

"Kita berharap agar lahan ini bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif. Jangan sampai sudah diserahkan pemerintah, namun disia-siakan. Apalagi dipindahtangankan. Pemerintah bisa saja mencabut SK-nya jika lahannya tidak dimanfaatkan dengan baik," katanya.

Amran berharap dengan adanya SK TORA ini akan membantu pengembangan perekonomian masyarakat Wajo. "Apalagi kita memang sedang fokus untuk pengembangan perekonomian di Kabupaten Wajo," ucapnya.

Selain Amran, turut hadir Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Andi Aslam Patonangi, bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, instansi atau perwakilan kementerian/lembaga tingkat Sulsel, jajaran pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat masing-masing dari Wajo, Gowa, Barru, dan Enrekang.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo #Amran Mahmud #Joko Widodo #Kementerian LHK #SK TORA