Rabu, 22 Februari 2023 23:34

Dua ASN Ditangkap Terkait Kejahatan Narkotika

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua ASN Ditangkap Terkait Kejahatan Narkotika

Satu orang lainnya masih dalam pengerjaan dan telah masuk dalam DPO

RAKYATKU.COM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ditangkap Polisi. Keduanya diciduk atas dugaan keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menuturkan bahwa kedua ASN tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Salah satu tersangka diamankan di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (19/2/2022).

“Tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat sehingga tim satresnarkoba Polres Luwu Utara mengamankan tersangka R (43) yang berprofesi sebagai ASN di Kelurahan Kappuna,” kata AKBP Galih dalam jumpa pers pada Rabu (22/2/2022).

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Setelah mengamankan R menyebut barang tersebut didapatkan dari RS (24) yang merupakan. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap RS di jalan Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

“Kemudian RS menyebut barang tersebut dari seorang inisial S (39) yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Daerah Luwu Utara menjabat sebagai Kasubag. S diamankan di pinggir jalan Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba,” jelas AKBP Galih Indragiri.

Selain ketiga pelaku yang telah diamankan, seorang berinisial A saat ini sedang dalam pengajaran polisi. Tersangka inisial A berhasil melarikan diri dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

“Tersangka inisial A berhasil melarikan diri kini DPO. Kita akan kejar sampai ke bandar terbesarnya sesuai dengan harapan masyarakat. Karena mereka hanya pengguna saja jadi kita harus mengejar pengedarnya,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu shacet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram, satu buah alat isap dan dua buah handphone.

“Ketiga tersangka sudah diamakan di Mapolres Luwu Utara dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara,” bebernya.

#Polres Luwu Utara #narkoba