RAKYATKU.COM -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2KB) Kabupaten Luwu Utara melakukan pendampingan pelaksanaan edukasi “Stop Bullying” di SMP Negeri 6 SATAP Kecamatan Malangke, Selasa (21/2/2023).
DP3AP2KB menggandeng Polres Luwu Utara dalam melakukan kegiatan pendampingan ini. Kepala DP3AP2KB melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Hariani, menyebutkan bahwa kasus perundungan atau bullying acap kali terjadi di lingkungan sekolah.
Untuk itu, ia mengingatkan bahwa ada sanksi pidana yang akan menjerat pelaku bullying. Siapa pun itu, kata dia, tak akan bisa terhindar jeratan pidana, jika bullying dilakukan. “Anak-anak harus kita pastikan nyaman, baik di sekolah maupun di sekolah,” sebut Hariana.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Dia berharap, anak-anak ini tidak menjadi pelaku dan korban bullying, karena ada sanksi pidana yang menanti pelaku bullying.
“Ya, pasti ada sanksi dan pidana bagi pelaku bullying. Ini berlaku sesuai aturan perundang-undangan,” terang istri Kepala Dinas DP2KUKM ini.
Untuk itu, lanjut dia, strategi pencegahan menjadi sangat penting untuk meminimalisir praktik-praktik bullying, atau menghilangkan praktik minor tersebut.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
“Tak kalah pentingnya bagaimana strategi pencegahannya, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah,” terangnya.
“Termasuk lingkungan sosial, dengan harapan anak kita ini bisa terlindungi dari praktik-praktik kekerasan verbal dan fisik,” tandasnya.
Diketahui, tujuan kegiatan ini untuk berbagi informasi kepada siswa tentang dampak dan risiko bagi pelaku dan korban bullying.