Rabu, 15 Februari 2023 15:26

Cara Membuat KTP Digital Secara Online dengan Mudah dan Aman

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tangkapan layar aplikasi IKD.
Tangkapan layar aplikasi IKD.

Ingin membuat KTP digital secara online? Kini, Kementerian Dalam Negeri sudah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital yang bisa digunakan untuk kebutuhan hanya dengan menunjukkan gambar atau memindai barcode yang tersedia di handphone.

MAKASSAR -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini sudah memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut sebagai KTP Digital sebagai pengganti e-KTP.

Ditjen Dukcapil menargetkan, sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. 

Bagi kamu yang ingin membuat KTP Digital secara online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh dan instal aplikasi IKD pada Google Playstore. Aplikasi ini tersedia secara gratis dan bisa diunduh langsung dari Google Playstore.
  • Setelah berhasil mengunduh dan menginstal aplikasi IKD, buka aplikasi dan klik tombol 'daftar' yang terletak pada halaman utama aplikasi.
  • Setelah itu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor HP yang aktif pada smartphone yang akan digunakan untuk mengakses KTP Digital.
  • Setelah memasukkan data yang diminta, klik tombol 'verifikasi data' untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah benar dan valid.
  • Pilih menu 'ambil foto' untuk mengambil foto wajah tanpa menggunakan kacamata dan masker, lalu simpan foto tersebut.
  • Setelah itu, datangilah petugas operator di Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan scan kode QR yang terdapat pada aplikasi IKD.
  • Setelah petugas operator melakukan scan kode QR, kamu akan menerima email yang berisi 6 digit PIN untuk melakukan aktivasi KTP Digital. Salin dan simpan PIN tersebut, lalu klik tombol 'aktivasi' yang terdapat pada aplikasi IKD.
  • Setelah memasukkan 6 digit PIN, ketikkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada aplikasi IKD, lalu klik tombol 'aktifkan'.
  • Setelah berhasil melakukan aktivasi, buka aplikasi IKD dan klik tombol 'cek status'. Pilih menu 'masuk' dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan pada langkah 7.
  • Jika kamu berhasil memasukkan PIN yang benar, maka aktivasi KTP Digital selesai dan kamu sudah bisa menggunakan KTP Digital tersebut untuk berbagai keperluan.

Baca Juga : Kemendagri Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Miliki KTP Digital

Meski begitu, untuk mengaktivasi KTP Digital ini, pemohon harus tetap mendatangi Dinas Dukcapil setempat. Hal ini dilakukan dengan alasan keamanan data penduduk. Bagi pengguna iOS/Iphone/Ipad, saat ini masih belum bisa membuat KTP Digital. Namun, pihak Kemendagri sedang berproses dengan pihak Apple. Jika nantinya sudah diberlakukan penuh, maka e-KTP lama tetap bisa dipakai bagi yang tidak bisa memakai handphone seperti lansia, penduduk daerah terisolir, dan lainnya.

Dalam membuat KTP digital, pastikan kamu memasukkan data yang valid dan lengkap. Selain itu, pastikan juga bahwa nomor HP dan email yang kamu daftarkan masih aktif agar kamu bisa menerima PIN aktivasi dan kode verifikasi dengan mudah. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan KTP digital dengan cepat dan mudah.

#KTP Digital #Identitas Kependudukan Digital