RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim PN Jaksel menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," lanjut hakim.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta berupaya menutupinya.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.