JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU ini terbit setelah disetujui melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPR, pada Senin (6/2/2023). Rapat ini berlangsung di Komisi II yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).
Adapun total keseluruhan dapil pada Pemilihan Legislatif 2024 yang disetujui yakni 2.710 dapil dan total keseluruhan kursi adalah 20.462 kursi.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo
Rinciannya, dapil dan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 84 dapil dan 580 kursi. Lalu DPRD provinsi sebanyak 301 dapil dan 2.372 kursi, serta DPRD kabupaten/kota sebanyak 2.325 dapil dan 17.510 kursi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari memaparkan, terdapat peningkatan jumlah dapil untuk DPR RI jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Yaitu dari 80 dapil pada UU Nomor 7 Tahun 2017, menjadi 84 dapil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
"Jadi kalau di dalam UU Nomor 7/2017 untuk DPR RI itu dapilnya ada 80, kursinya 575 kursi DPR RI. Kemudian, berdasarkan Perppu Nomor 1/2022 ini kan berarti ada tambahan daerah otonomi baru, tambah dapil lagi ada 4 dapil untuk DPR RI. Yang semula 80 jadi 84, kemudian kursinya menjadi 580 dari semula 575," ujar Hasyim baru-baru ini kepada wartawan.
Baca Juga : Deklarasi Pemilu Damai, Prof Zudan: Sulawesi Selatan Rumah Kita, Mari Jaga Bersama
Sedangkan, untuk DPRD provinsi, dapil semula berjumlah 272 dan alokasi kursi 2.207, kini bertambah menjadi 301 dapil dan 2.372 kursi menyusul adanya beberapa provinsi yang baru itu.