MAKASSAR -- KPU RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk Pemilu 2024.
Penetapan ini tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
PKPU ini ditetapkan usai mendapat persetujuan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI.
Baca Juga : PJ Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota Cek Kesiapan Pilkada Serentak
Dari 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel, ada 3 kabupaten yang mengalami penambahan kursi di Pemilu 2024. Yakni DPRD Kabupaten Luwu Timur, Takalar, dan Bantaeng. Tiga daerah itu masing-masing mengalami penambahan lima kursi.
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel dalam Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Baca Juga : 712 Pengawas TPS Kabupaten Wajo Awasi Distribusi Formulir C. Pemberitahuan Sampai ke Pemilih
Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo