Kamis, 02 Februari 2023 18:10

OJK Temukan 10 Entitas dan 50 Pinjaman OnlineTanpa ijin

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
OJK Temukan 10 Entitas dan  50 Pinjaman OnlineTanpa ijin

Ini 10 entitas yang tanpa ijin 2 entitas melakukan kegiatan money game; 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

RAKYATKU.COM, JAKARTA--Pada bulan Januari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Baca Juga : Ojk Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

Baca Juga : Ketahanan Perbankan Tetap Terjaga Di Tengah Penguatan Dolar As Dan Tekanan Geopolitik Global

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

2 entitas melakukan kegiatan money game;

Baca Juga : Terbaru, Satgas Pasti Kembali Blokir 585 Pinjol Ilegal Dan Pinpri

2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin;

2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan

4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Baca Juga : Sektor Jasa Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Di Timur Tengah

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.(*)

#OJK #Pinjol Ilegal