MAKASSAR -- KPU RI menerbitkan regulasi jelang rekrutmen calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota periode 2023-2028.
Regulasi itu tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota per tanggal 26 Januari 2023.
KPU RI telah mengumumkan calon anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU 20 Provinsi Periode 2023-2028 pada pekan lalu. Rekrutmen timsel oleh KPU RI menggunakan skema tertutup.
Baca Juga : KPU RI Umumkan Nama-Nama Komisioner KPU Sulsel Periode 2023 - 2028
"KPU membentuk Tim Seleksi beranggotakan 5 orang yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas," bunyi pasal 5 poin 1 dalam PKPU tersebut.
Komposisi Tim Seleksi memperhatikan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
Timsel Calon Anggota KPU provinsi akan mulai bekerja melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama 3 bulan setelah terbentuk. Sementara Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah terbentuk.
Baca Juga : Inilah Timsel Calon Anggota KPU Takalar dan Selayar Periode 2023-2028
Berikut Tahapan Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:
a. Pengumuman pendaftaran;
b. Pendaftaran;
c. Penelitian Administrasi;
d. Pengumuman hasil Penelitian Administrasi;
e. Seleksi Tertulis;
f. Tes Psikologi;
g. Pengumuman hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi;
h. Tes Kesehatan dan Wawancara;
i. Penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi;
j. Penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
k. uji kelayakan dan kepatutan.
Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota:
(1) Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi
dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga : Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2023-2028
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
(3) Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
(4) Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b. telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Baca Juga : Selamat Bekerja Timsel Calon Anggota KPU Sulsel
Selengkapnya klik di SINI.