Rabu, 01 Februari 2023 08:45

Tiga Arahan Jokowi Terkait Tindak Lanjut Kerja Sama Migas dan Pertambangan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Setkab)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Setkab)

“Bapak Presiden mengarahkan agar semuanya harus berjalan lewat mekanisme hukum yang baik, yang kedua perhitungan ekonomi yang baik, yang ketiga harus betul-betul berdampak pada kepentingan negara dan rakyat,” ujar Bahlil.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga arahan terkait tindak lanjut sejumlah kontrak kerja sama di sektor minyak dan gas (migas) serta pertambangan.

Hal itu diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

“Bapak Presiden mengarahkan agar semuanya harus berjalan lewat mekanisme hukum yang baik, yang kedua perhitungan ekonomi yang baik, yang ketiga harus betul-betul berdampak pada kepentingan negara dan rakyat,” ujar Bahlil.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone

Dalam rapat, kata Bahlil, dibahas perlunya penghitungan kembali terkait sejumlah kontrak kerja sama migas dan pertambangan yang dimiliki sejumlah perusahaan, seperti Freeport, Vale, dan British Petroleum (BP).

Bahlil menyampaikan, pemerintah akan terus mengawal investasi yang memiliki peran besar dalam menjaga dan mendorong pertumbuhan nasional.

"Sekarang itu, kan, adalah orang mencari investasi susah sekarang, yang sudah existing kita harus betul-betul bisa mengawal dengan baik," ucap Bahlil.

Baca Juga : Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo

Dia juga menegaskan pemerintah untuk terus mendorong para investor melakukan hilirisisasi serta melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

Oleh karenanya, opsi perpanjangan kontrak kerja sama ke depan akan mencantumkan syarat pelibatan BUMN maupun BUMD.

"Yang terpenting adalah dari semua produksi baik itu oil and gas maupun pertambangan, kita dorong kepada hilirisasi, hilirisasi dan keterlibatan BUMN dan BUMD. Jadi, tidak bisa lagi kita memberikan opsi perpanjang, tapi tidak melibatkan BUMN atau BUMD, dan harus negara mengambil peran secara maksimal," bebernya.

#Joko Widodo #Bahlil Lahadalia #Kementerian Investasi