Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, berharap agar para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemenpan-RB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 1/2023 ini,” pintanya.
Baca Juga : PPPK Kini Berhak Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa
Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi. Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.
"Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun Kemenpan-RB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini," pungkasnya.