Rabu, 25 Januari 2023 14:51
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU).

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, menyampaikan pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (25/1/2023).

Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

Menaker Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.

 

"Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti," ucapnya.

Menaker Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan pers, Rabu (18/1/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Presiden Jokowi pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.

"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga : Presiden Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menurut Presiden Jokowi, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai empat juta jiwa di Indonesia. Presiden Jokowi menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.