Rabu, 25 Januari 2023 08:09

Dua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Jadi DPO

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Jadi DPO

Nama kedua tersangka sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

JAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dua dari delapan tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Net89 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa dua tersangka itu berinisial AA (Andreas Andreyanto) dan LSH (Lauw Swan Hie Samuel). 

“Dua tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO,” jelas Kabag Penum dalam keterangannya, Selasa, (24/1/23).

Andreas adalah pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Kabag Penum juga mengungkapan bahwa dua buronan tersebut masih dalam proses pencarian.

“Saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri,” tutup Kombes Pol Nurul Azizah.

Sementara itu, menurut Nurul, enam tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan. Adapaun keenam tersangka itu adalah Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AAL), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D).

“Selanjutnya untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ucap Nurul.

#robot trading #Net89