Selasa, 24 Januari 2023 23:24
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri Barru menerima pelimpahan berkas kasus penggelapan mutiara dari penyidikan Polres Barru, Selasa (24/1/2023) petang.

 

Selain berkas, Kejaksaan Negeri Barru juga menerima 11 orang yang dicurigai untuk sementara. Sedangkan tugas lainnya masih menunggu pemindahan dan dijadwalkan dalam waktu dekat dari Polres Barru.

Turut diserahkan pula barang bukti beberapa puluh mutiara yang belum sempat dijual, kerang yang sudah mati, pisau yang di gunakan untuk mencongkel.

Baca Juga : Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Ditangkap di Barru

Kemudian ada jaring tempat kerang di simpan, timbangan digital dan barang yang dibeli dari hasil penjualan mutiara serta alat komunikasi pelaku.

 

Kajari Barru, Taufiq Djalal melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Catur Hidayat Putra mengatakan, berkas para tersangka ini telah diterima dari Polres Barru, selanjutnya akan diteliti oleh tim penutut umum.

Berdasarkan isi berkas, para pelaku ini diancam dengan pasal pencurian 363 KUHP, pasal penggelapan 374 KUHP dan penadahan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga : Oknum ASN Kesra Barru Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Imam Masjid

"Namun tidak menutup kemungkinan nanti jika ada fakta baru yang terungkap dalam pembuktian persidangan, kami dan rekan-rekan penyidik Polres Barru untuk mengungkap peristiwa ini hingga tuntas," kata Yabo panggilan akrab Kasi Pidum Kejari Barru.

Sekadar diketahui bahwa dalam kasus kejahatan ini, pihak perusahaan PT. Tom sebagai tempat pelaku bekerja diperkirakan merugi 14 ribu butir mutiara atau setara hampir Rp2 Miliar.

Para pelaku diduga melakukan aksinya dalam rentan tahun 2019 hingga akhir 2022. Mereka menggelapkan mutiara dan menjualnya ke luar Provinsi yakni ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga : Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Barru Berlangsung Khidmat

estimasi dari kerugian perusahaan sebanyak 14.000 butir mutiara dan jika diuangkan melebihi 2 Milyar Rupiah, mutiara yang diambil dari PT TOM tersebut dijual ke salah satu tempat di daerah Mataram Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Penulis : Achmad Afandy