Selasa, 24 Januari 2023 15:43

Pengacara Kuat Ma'ruf: Tuduhan Putri dan Yosua Berselingkuh Hanya Imajinasi Picisan Jaksa

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf

Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.

JAKARTA -- Dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dibantah Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan. Ditegaskan, tudingan tersebut hanyalah imajinasi picisan.

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligar dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi,” ucap Irwan Irawan dalam sidang lanjutan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya. “Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap pengacara.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba

Dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).

#Brigadir J #Putri Candrawathi #Ferdy Sambo