RAKYATKU.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mantan ajudan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas ditengah masyarakat.
Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya
Sementara hal meringankan, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini.
Bharada E juga belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif dipersidangan, mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga korban.