Rabu, 18 Januari 2023 09:38
Rapat tindak lanjut sidak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara bersama TNI dan Polri di Ruang Rapat Wakil Bupati Wakil Bupati Luwu Utara, Selasa (17/1/2023).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mendapatkan kuota bahan bakar minyak (BBM) tahun 2023 jenis bahan bakar tertentu (JBT) untuk solar 26.838 kiloliter (kl) dan BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP) untuk pertalite 38.488 kl.

 

Hal ini terungkap dalam rapat tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara bersama TNI dan Polri baru-baru ini ke sejumlah SPBU di beberapa wilayah kecamatan. Rapat dipimpin Wakil Bupati Suaib Mansur, Selasa (17/1/2023), di Ruang Rapat Wakil Bupati.

"Barusan saya menerima surat dari BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) bahwa jatah Luwu Utara untuk kuota BBM jenis solar itu sebesar 26.838 kl. Kemudian untuk jenis pertalite sebesar 38.488 kl," ungkap Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Muhammad Kasrum, di hadapan Wakil Bupati dan sejumlah perangkat daerah terkait serta para pengelola SPBU.

Baca Juga : 75 PPK se- Luwu Utara Resmi Dilantik, Indah Pesan Pilkada Damai dan Bermartabat

Hadir pula perwira penghubung Kodim 1403/Sawerigading Mayor (Arm) Syafruddin, Kabag Ops. Polres Luwu Utara, Kompol Nur Adnan, dan Kasat Intel Polres Luwu Utara.

 

Kasrum mengatakan, dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan pemerintah, maka kebutuhan BBM untuk solar dan pertalite dipastikan tercukupi, bahkan bisa lebih.

"Saya kira dengan jatah yang ada ini, kebutuhan masyarakat akan BBM dipastikan cukup, sepanjang tidak ada yang dibawa keluar dari wilayah Luwu Utara," ucap Kasrum.

Baca Juga : BPBD Luwu Utara Pastikan Tak Ada Desa Belum Tersentuh Bantuan

Dikatakan Kasrum, tidak menjadi soal ketika BBM tersebut habis sepanjang pemakaian BBM itu untuk kepentingan masyarakat dan daerah Luwu Utara. "Biarkan habis BBM subsidi, biarkan habis BBM penugasan, asalkan itu untuk kepentingan daerah kita. Tentu dengan tetap menyisakan BBM yang sifatnya emergency," imbuhnya.

Terkait penyaluran BBM yang menyalahi aturan yang telah disepakati, Kasrum meminta agar SPBU yang melanggar aturan untuk segera dilaporkan. "Kalau masih ada SPBU yang masih menyalahi aturan-aturan yang telah disepakati, maka laporkan saja. Untuk itu, mohon kerja sama kita semua," tegasnya.