Selasa, 17 Januari 2023 16:44
Editor : Redaksi

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah mekanisme perekrutan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari terbuka menjadi tertutup.

 

Rencana ini tertuang dalam surat Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023, Perihal: Permohonan Pembahasan dalam Rapat Pleno terkait Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Gelombang I dan Gelombang II.

Dilansir dari KPU-daerah-dibuat-tertutup-peneliti-sebut-yang-terpilih-biasanya-orang-dekat" target="_blank">Narasi TV, surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan ditujukan kepada ketua dan anggota komisioner KPU pada 13 Januari 2023.

Baca Juga : Dukung Pantarlih! Bupati Barru Jalani Coklit Data Pemilih di Rumah Jabatan

Dalam surat tersebut Sekretaris Jenderal KPU menjelaskan rekrutmen terbuka tim seleksi calon anggota KPU Daerah tidak efisien karena:

 

Pertama, KPU harus melakukan tahapan pengumuman secara berulang yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU Provinsi, kota, dan kabupaten.

Kedua, tidak seluruh anggota calon tim seleksi berkenan mendaftarkan diri menjadi tim seleks. Sehingga KPU melakukan penjaringan langung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk menjadi tim seleksi.

Baca Juga : Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Dicurigai Lindungi Calon Tertentu

Rekrutmen tim seleksi calon anggota KPU daerah dengan mekanisme tertutup KPU berlaku di 16 provinsi dan empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 118 kabupaten/kota.

16 provinsi itu termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 11 kabupaten/kota yang berada di Sulsel. Seleksi di 11 daerah itu dibagi dalam tiga tim. Timsel pertama meliputi KPU Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Sementara Timsel kedua yakni KPU Kabupaten Barru, Bone, Soppeng, dan Pangkep. Khusus timsel ketiga di KPU Kabupaten Bulukumba, Maros, dan Gowa

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu dari Kecurangan

KPU menetapkan nama-nama calon anggota tim seleksi untuk gelombang 1 selesai pada 15 Januari 2023. Sedangkan nama calon anggota tim seleksi gelombang 2 selesai 29 Januari 2023.

Surat itu juga menyatakan seleksi tertutup untuk menjaring tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tidaklah melanggar hukum.

TAG